Niat Curi Kambing Malah Hujan hingga Mobil Terjebak di Lumpur, Maling Tinggalkan Kambing dan Mobil
Dua tersangka itu, NU (26) warga Desa Medayu Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari
Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka di dalamnya terdapat bulu kambing," terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa ditangkap pada Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
"Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan," bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah sewaan.
Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya segera diketahui warga jika mereka terus di lokasi.
Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu.
Namun polisi tak kalah cerdik.
Tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maling Sial, Gagal Mencuri Kambing di Kebumen, Mobil Malah Ditinggal