Vaksin Covid19
Zat Babi di Vaksin AstraZeneca, Fatwa MUI: Produksinya Haram Tapi Boleh Digunakan
Vaksnin AstraZeneca mengandung tripsin (bersal dari pankreas Babi). Fatwa MUI : Produksi Haram tetapi bisa digunakan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa, hukum produksi dan penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu, menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Lewat kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang Fatwa MUI memutuskan, produksi Vaksin AstraZeneca hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, melalui keterangan resmi MUI, Senin (22/3/2021), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan tentang penggunaan enzim tripsin dari babi pada proses pembuatan vaksin AstraZeneca.
Keterangan tersebut menyebutkan, produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengembangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril.
LPPOM MUI menerangkan terdapat penggunaan bahan asal babi pada Vaksin AstraZeneca.
Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi.
"Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," tulis keterangan LPPOM MUI.
Tripsin juga digunakan pada penyiapan bibit vaksin rekombinan agar bisa digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed).
Khusnya digunakan pada media untuk menumbuhkan E.coli.
Tujuanya meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.
Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2.
Yakni, Materials of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and
Banking (ada keterangan bahwa: trypsin purified from porcine pancreas) dan Table 3. Juga Materials of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development (ada keterangan yang menyebutkan : LB Broth containing bovine peptone and porcine enzyme).
Selain itu penelusuran informasi atas data publikasi ilmiah menunjukkan informasi yang sama.
Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan.
"Dengan demikian proses audit tidak dilanjutkan ke
pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan keKomisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," lanjut keterangan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 24 Februari 2021, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor.
Adala bidang Obat dan Vaksin dan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology yang diberi mandat.
Tugasnya melakukan audit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin Astra Zeneca, melalui dokumen dossier vaksin Astra Zeneca yang dikirimkan oleh WHO ke BPOM.
Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.
Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah Astra Zeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul : Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP). (*)
(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI TRIBUNNEWS.COM BERJUDUL "Penjelasan LPPOM MUI terkait Pemanfaatan Tripsin Asal Babi di Vaksin AstraZeneca")