Vaksin Covid19

Zat Babi di Vaksin AstraZeneca, Fatwa MUI: Produksinya Haram Tapi Boleh Digunakan

Vaksnin AstraZeneca mengandung tripsin (bersal dari pankreas Babi). Fatwa MUI : Produksi Haram tetapi bisa digunakan.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Vaksin Covid-19 astrazeneca dari Universitas Oxford di Inggris 

"Dengan demikian proses audit tidak dilanjutkan ke
pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan keKomisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," lanjut keterangan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 24 Februari 2021, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor.

Adala bidang Obat dan Vaksin dan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology yang diberi mandat.

Tugasnya melakukan audit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin Astra Zeneca, melalui dokumen dossier vaksin Astra Zeneca yang dikirimkan oleh WHO ke BPOM.

Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.

Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah Astra Zeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul : Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP). (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI TRIBUNNEWS.COM BERJUDUL "Penjelasan LPPOM MUI terkait Pemanfaatan Tripsin Asal Babi di Vaksin AstraZeneca")

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved