Tilang Elektronik Bakal Berlaku April 2021, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi
Tilang elektronik akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang. Tahap pertama di Kota Kendari, lalu diperluas ke Muna, Kolaka, Baubau, Konawe.
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah
Baca juga: Viral Video Emak-emak Naik Mobil Terobos Lampu Merah, Mengumpat ke Polisi saat Ditilang
Pelaksanaan tilang elektronik di Sultra
Diberitakan TribunnewsSultra.com, Senin (22/2/2021), untuk di wilayah Sultra, tilang elektronik ini akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang.
Tahap pertama di Kota Kendari. Setelah itu bakal diperluas ke wilayah lain seperti Kabupaten Muna, Kolaka, Baubau, dan Konawe.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan semua infrastruktur.
"Mulai dari pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Menegement Center (TMC)," kata AKBP Yulianto
Kata dia, tujuan penggunaan sistem ETLE, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan.
