Modus Beli Mobil dengan Uang Muka Rp 20 Juta, Pria Ini Malah Gadaikan Luxio Rp 25 Juta

Pelaku adalah warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) nekat menggadaikan mobil yang belum ia lunasi pembeliannya. 

“Tapi hingga jatuh tempo perjanjian, tidak ada etikat baik dari pelaku. Akhirya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.

Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar. (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Kabupaten Trenggalek, Seperti Ini Modusnya

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved