Modus Beli Mobil dengan Uang Muka Rp 20 Juta, Pria Ini Malah Gadaikan Luxio Rp 25 Juta

Pelaku adalah warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) nekat menggadaikan mobil yang belum ia lunasi pembeliannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial ICM alias Ambon (37) nekat menggadaikan mobil yang belum ia lunasi pembeliannya.

Pelaku adalah warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ia akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.

Pelaku menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Digerebek Suami, Bu Kades Ketangkap Basah Tanpa Busana Selingkuh dengan Anak Buah

Untuk mengelabui korban, Ambon berpura-pura hendak membeli mobil milik EP lewat perantara dua orang rekannya.

“Setelah terhubung antara pelaku dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Senin (22/3/2021).

Setelah bertemu, kata Tatar, antara tersangka dan korban sepakat untuk bertransaksi jual-beli mobil dengan nominal Rp 95 juta.

Ia menjelaskan, tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 20 juta untuk tanda jadi pembelian.

Dengan uang muka itu, mobil korban sudah bisa dibawa pulang oleh tersangka.

Baca juga: Dituding Tempat Pengendalian Narkoba, Kalapas Baubau Terganggu: Buktikan Jika Ada

“Pelaku menjanjikan pelunasan beberapa hari kemudian,” sambung Tatar.

Tapi, janji tersebut tak ditepati.

Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar.
Alasannya, pelaku belum memiliki uang.

“Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil miliknya. Tersangka mengaku, mobil itu sedang dibawa oleh seseorang di Surabaya,” sambung dia.

Mulai tak yakin dengan komitmen pelaku, korban kemudian mengajukan pembatalan jual-beli mobil.

Perjanjian itu berisi bahwa pelaku harus mengembalikan mobil korban, dan korban mengembalikan uang muka yang telah diterima.

Baca juga: Istri Umur 18 Tahun Dirudapaksa Kakak Ipar 7 Kali, Suami Tak Percaya hingga Dituduh Suka Sama Suka

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved