Berita Sultra Terkini Hari Ini
Nasib Pilkada Konawe Selatan Ditentukan Mahkamah Konstitusi 19 Maret 2021
Berdasarkan surat MK nomor 430.34/PAN.MK/PS/03/2021 sidang pleno putusan perselisihan hasil pilkada Konsel digelar Jumat, 19 Maret 2021.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sidang-mk.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan surat MK nomor 430.34/PAN.MK/PS/03/2021 sidang pleno putusan perselisihan hasil pilkada Konsel digelar Jumat, 19 Maret 2021.
Sidang bakal digelar secara daring (online) dimulai pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WITA
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) Andre Darmawan mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal sidang.
Baca juga: Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel
Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada 2020 Konsel, Konut, Konkep, Muna, Butur, Wakatobi, Koltim, 3 Petahana Tumbang
Terkait putusan sengketa Pilkada Konsel yang telah dijadwalkan oleh MK.
"Iya. Jadwal sidang pengucapan putusan tanggal 19 Maret 2021," ucapnya saat dihubung melalui telepon, Rabu (17/3/2021).
Andre mengaku siap mengikuti sidang pengucapan putusan, termasuk siap menerima apapun yang menjadi putusan MK.
"Karena putusan MK final dan mengikat, kami siap menerima apapun putusannya," kata Andre.
Sebelum sengketa Pilkada Konsel telah melalui tiga tahapan persidangan.
Di antaranya, sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua pada 3 Februari 2021 lalu dan sidang ketiga pada 3 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Pelantikan Bupati Muna Barat dan Penjabat Bupati Konawe Selatan, Ini Pesan Gubernur Sultra
Baca juga: Andi Tenri Rawe Silondae Janji Tak Akan Mutasi Pejabat di Konawe Selatan: Jaga Stabilitas Politik
Gugatan perselisihan Pilkada Konsel ini dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama (Ewako).
Gugatan dilakukan karena pihaknya menduga paslon petahana melakukan kecurangan saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Dari hasil perhitungan suara pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Surunuddin Dangga-Rasyid meraih suara tertinggi dengan perolehan 75.985 suara.
Sementara diurutan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran, meraih suara sebanyak 73.359.
Di urutan terakhir Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se-Konsel sebanyak 20.606.
Adapun jumlah keseluruhan suara sah tercatat sebanyak 170.050.
Mennyusul suara yang dianggap tidak sah 1.952, sehingga jika digabungkan suara sah dan tidak sah 172.002. (*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)