Kongres XXXI HMI
Niat Kongres XXXI HMI di Surabaya Tak Punya Tiket Pelni, Ratusan Kader Ribut di Pelabuhan Baubau
Ratusa kader HMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Sultra. Mahasiswa kampus di Kolaka, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
“Tentu saja menggangu kenyamanan penumpang lain, kami berharapnya teman-teman mahasiswa itu berperilaku dengan bijak sana,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tak pernah melarang kader HMI berlayar menggunakan jasa pelni meski gratis. Hanya saja, harus berkoordinasi dulu sebelum melakukan pemberangkatan.
“Kami tidak diberi tahu sebelumnya. Saat kemarin mereka menghadap di kantor, ternyata yang punya surat rekomendasi itu hanya sebagian kecil sajan,” jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Baubau Jadi Korban Busur Panah Orang Tak Dikenal, Pelaku Langsung Kabur
Di lain pihak, Bendahara umum HMI cabang Baubau, Murdin, mengatakan, keributan itu hanya mis kominukasi dengan pihak PT Pelni.
Dia mengakui, ratusan kader HMI itu tak memiliki tiket KM Sinabung juga tak dibekali hasil tes rapid test antigen.
“Ia tak ada rapid tes antigen dan tiket. Dan alhamdullilah akhirnya kami diizinkan untuk berangkat ke Surabaya setelah koordinasi Kapolres, KKP dan Pelni,” ujarnya diwawancai wartawan.
Terpaiksa Diberangkatkan
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Alias, mengatakan, terpaksa ratusan kader HMI di Sultra itu diberangkatkan. Desakan waktu molor pemberangkatan KM Sinabung dan protes massa menjadi alasannya.
Alias menjelasakan, karena tidak memiliki stok rapida test antigen, maka 158 dari total 185 kader HMI itu terpaksa dirapid antobodi.
“Kami tidak punya pilihan, dari ada tidak ada sama sekali, setelah bekoordinasi dengan Polres dan pihak PT Pelni, akhirnya diputuskan rapid test antibodi saja,” ujar Alias lewat panggilan telepon.
Menurut alis, rapid test antiget tak boleh dijadikan syarat perjalanan lintas provinsi. Namun karena Kapolres Baubau telah mengizinkan, begitupun PT Pelni, maka terpaksa dilakukan.
“Seharusnya jika kita merujuk dari Peraturan Menteri Perhubungan dan Satuan Tugas Covid-19 itu tidak lagi dibolehkan rapid test antibodi mejadi syarat perjalanan antar provinsi,” imbuhnya. (*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Risno Mawandili)