Berita Kendari Terkini Hari Ini

Anak Buahnya Aniaya Jurnalis Peliput Demo, Kapolres Kendari Minta Maaf, Janji Akan Tindak Tegas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto meminta maaf kepada jurnalis korban penganiayaan, Rudinan.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Detik-detik oknum polisi memukul seorang jurnalis media cetak Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan saat demo ricuh berlangsung di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021). Sejumlah oknum polisi menganiaya Rudinan, padahal sudah menunjukkan identitas wartawannya. 

"Disusul kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan polisi yang katanya pengayom," jelas Rudi.

Dikecam AJI Kendari

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam penganiayaan sejumlah oknum polisi terhadap seorang jurnalis koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyebut, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Jurnalis dan Pendemo Dikeroyok Polisi Saat Demo Ricuh di BLK Kendari, Polda: Diproses Jika Terbukti

Baca juga: 53 Satpam Ikut Pelatihan Gada Pratama, Dipersiapkan Untuk Bantu Tugas Polisi

Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata La Ode Kasman saat dihubungi melalui telepon.

Kata dia, ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan jurnalis yakni penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Kasman, tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang.

AJI Kendari meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi.

"Pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat," ujarnya.

Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved