Update Kecelakaan Bus di Sumedang: Korban Meninggal Bertambah Jadi 30 Jiwa
Korban meninggal dalam kecelakaan bus di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bertambah satu orang pada Rabu (17/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kecelakaan-maut-di-tanjakan-cae-sumedang.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Korban meninggal dalam kecelakaan bus di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bertambah satu orang pada Rabu (17/3/2021).
Tambahan satu korban tersebut ialah Suherman (51), warga Pasirlaja, Pakuhaji, Subang.
Ia merupakan satu dari 65 penumpang bus maut Tri Padma Kencana yang masuk ke jurang di Tanjakan Cae.
Dilaporkan Kompas.com, sebelumnya Suherman berhasil dievakuasi dalam kondisi luka berat dan dibawa ke RSUD Sumedang pada Rabu (10/3/2021) petang.
Namun korban menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif di sana.
Baca juga: Cerita Tanjakan Cae Tempat Kecelakaan Bus di Sumedang yang Terkenal Ekstrem, Jalan Menanjak Berkelok
Total korban meninggal menjadi 30 jiwa
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, total korban tewas dalam kecelakaan maut bus bernomor polisi T 7591 TB ini menjadi 30 orang.
"Siang ini, salah satu korban bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah asal Subang, bernama Suherman, meninggal di RSUD Sumedang. Sehingga total korban meninggal menjadi 30 orang," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu.
Dedi menuturkan, saat ini masih ada enam warga Subang korban kecelakaan yang menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Sumedang: Korban Selamat Akui Cium Bau Kampas Rem, Penumpang Sempat Teriak Takbir
Keenam korban selamat terdiri atas 1 orang di Ruang ICU, 1 orang di ruang HCU, 1 orang di Ruang Anggrek, dan 3 orang lainnya dirawat di Ruang Jasmine.
"Korban yang sudah diperbolehkan pulang, baik atas izin dokter maupun permintaan keluarga berjumlah 29 orang," tutur Dedi.
Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang telah menetapkan sopir bus yaitu YA (42) sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Tanjakan Cae tersebut.
Dedi menuturkan, meski sopir bus juga tewas dalam peristiwa nahas tersebut, status hukumnya tetap sebagai tersangka.
"Selain telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu sopir bus, penyelidikan kasus kecelakaan ini terus dilanjutkan, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Dedi.
Baca juga: “Allahhu Akbar, Takbir” Cerita Detik-detik Kecelakaan Maut di Sumedang, Penumpang Selamat: Bus Oleng