Tak Diberi Harta Gono-gini Rp 30 Juta, Mantan Istri Robohkan Rumah Suami padahal Ada Istri Baru
Cekcok rumah tangga pascaperceraian terjadi di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Cekcok rumah tangga pascaperceraian terjadi di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penyebabnya adalah mantan istri yang tak diberi kompensasi harga gono-gini senilai Rp 30 juta.
Mantan istri nekat menghancurkan rumah baru yang padahal ditempati sang mantan suami dengan istri barunya.
Namun, kekesalan eks istri bernama Ainun Jariyah (44) sudah dipendamnya hingga 20 tahun.
Baca juga: Istri Ajak Pria ke Rumah, Ngaku Tak Ada Siapa-siapa Ternyata Ada Selingkuhan hingga Diamuk Warga
Lantaran kekesalannya sudah tak bisa ditahan, Ainun pun menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah suaminya.
Untuk menyewa 10 orang tersebut, Ainun mengeluarkan biaya Rp 5 juta.
Akhirnya, rumah tersebut roboh rata denagn tanah.
Pemerintah Desa Trowulan angkat bicara terkait pembokaran rumah milik Kasnan (50) warga Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pembokaran rumah tersebut merupakan buntut dari perceraian pihak pertama yaitu Kasnan dengan mantan istri bernama Ainun Jariyah (44) selaku pihak kedua yang sudah resmi berpisah selama kurang lebih 20 tahun.
Kedua pihak sepakat membongkar rumah itu karena Kasnan tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya yang meminta kompensasi dari harta gono-gini senilai harga rumah dibagi dua yakni sebanyak Rp.30 juta.
Kepala Desa Trowulan, Zainul Anwar mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi atas permintaan Ainun selaku pihak kedua yang mendatangi kantor Balai Desa dan menceritakan terkait perceraian dengan mantan suaminya bernama Kasnan.
Dia bermaksud mengajukan pembagian hak terkait kasus harta gono-gini dari mantan suaminya tersebut.
"Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil yang bersangkutan yang sudah kita panggil dua kali namun tidak hadir," ungkapnya di Kantor Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Curiga Kamar Mandi Lapas Terkunci dari Dalam, Ternyata Ada Napi Tewas Gantung Diri
Zainul menyebut Kasnan selaku pihak pertama hadir dalam panggilan ketiga dalam mediasi terkait permintaan pihak kedua untuk pembagian harta gono-gini.
Pada intinya, pihak kedua meminta kompensasi dari harta gono-gini dalam bentuk rumah yang dibangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri sah.