Rabu, 29 April 2026

Berita Kendari Terkini

DPRD Kota Kendari Bakal Panggil KSOP Terkait Kapal Tongkang di Teluk Kendari

Direncanakan pada Senin (15/3/2021), Komisi III DPRD Kendari akan menggelar pertemuan dengan KSOP Kendari untuk membahas hal itu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto DPRD Kota Kendari Bakal Panggil KSOP Terkait Kapal Tongkang di Teluk Kendari
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Tiga buah kapal tongkang dan satu tagboat terparkir di Teluk Kendari, Jl Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah melayangkan surat ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari terkait adanya kapal tongkang di wilayah Teluk Kendari.

Direncanakan pada Senin (15/3/2021), Komisi III DPRD Kendari akan menggelar pertemuan dengan KSOP Kendari untuk membahas hal itu.

“Sudah kita surati mereka (KSOP). Senin kita hadirkan untuk meminta tanggapan mereka. Nanti kita lihat seperti apa pernyataannya,” kata Ketua Komisi III LM Rajab Jinik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Walhi Sulawesi Tenggara Lempar Handuk Soal Kapal Tongkang Parkir di Teluk Kendari, Rusak Mangrove

Baca juga: Wali Kota Kendari Protes ke Otoritas Pelabuhan Soal Kapal Tongkang Parkir di Teluk Kendari

Baca juga: Satu Kapal Perang TNI AL Diberi Nama KRI Teluk Kendari 518, Ini Spesifikasinya

Menurut Rajab Jinik, pernyataan KSOP bahwa keberadaan kapal tongkang di teluk kendari mengacu dari tata ruang Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). 

“Tapi ingat kami di Kota Kendari ada perda tata ruang. Seperti tata ruang Teluk Kendari di darat dan laut. Mereka juga punya tata ruang Kesyahbandaran yang kita ketahui di DLKr dan DLKp,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa KSOP tetap mengatur keberadaan kapal tersebut, tetapi harus menyesuaikan peraturan daerah (Perda) Kota Kendari yakni dalam RT/RW nomor 1 (satu) tahun 2010.

“Makanya sangat disayangkan. Sama halnya mereka melegalkan semua korporasi berlabuh di Teluk Kendari,” lanjut Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata jinik, Komisi III menyoroti legalitas keberadaan kapal tersebut yang katanya telah mendapatkan izin untuk berlabuh.

“Menurut mereka, kapal-kapal ini telah mendapat izin tempat dari orang yang ada di Teluk Kendari. Lahan siapa?, bahwa wilayah ini diperuntukan untuk perikanan dilarang aktivitas seperti itu,” kata Rajab Jinik.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) enggan berkomentar banyak terkait adanya sejumlah kapal tongkang parkir di Teluk Kendari.

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara Saharuddin saat dikonfirmasi awak TribunnewsSultra.com mengatakan menyerahkan semua ke pemerintah kota.

“Bukannya wali kota sudah respon ya?. Saya kira cukuplah walikota,” katanya, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu, Saharuddin masih berada di luar kota sehingga tak terlalu berkomentar.

“Saya lagi di Makassar, sementara di transport publik,” ungkapnya. 

Hingga saat ini awak TribunnewsSultra.com, belum mendapatkan jawaban dari pihak KSOP untuk mendapatkan informasi beberapa kapal tongkang yang berada di Teluk Kendari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved