Kisah Rasminah, Wanita Asal Indramayu yang Jadi Korban Pernikahan Dini: Tiga Kali Dipaksa Menikah

Rasminah (34), perempuan asal Indramayu, Jawa Barat membagikan kisahnya sebagai korban pernikahan dini.

Editor: Sugi Hartono
Pixabay
ILUSTRASI pernikahan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rasminah (34), perempuan asal Indramayu, Jawa Barat membagikan kisahnya sebagai korban pernikahan dini.

Nama Rasminah mencuri perhatian kala dirinya berupaya mengentaskan perkawinan anak di usia dini.

Tidak sendiri, ia melakukan upaya tersebut bersama Endang Wasrinah dan Maryati serta dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Usaha mereka pun berhasil, setelah melewati perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya semakin disorot setelah mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami.
Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami. (TribunJabar.id)

Tiga kali dipaksa menikah, bahagia di pernikahan keempat

Kepada TribunCirebon.com, Rasminah menceritakan trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Pegalaman pahit tersebut pun mendorong Rasminah untuk berupaya agar tidak ada lagi korban pernikahan dini.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Diungkapkan, di usianya yang menginjak 34 tahun, dirinya telah menikah sebanyak 4 kali.

Rasminah bercerita, ia baru merasakan kebahagiaan menjadi seorang istri di pernikahannya yang keempat, di mana dirinya tidak mendapat paksaan.

"Sama sekali gak bahagia, baru bahagia pas nikah dengan suami keempat, sekarang sudah 8 tahun rumah tangga," ujar dia.

Menurut penuturannya, ia pertama kali dipaksa menikah oleh orang tuanya saat berusia 13 tahun.

Kala itu faktor ekonomi menjadi penyebab dirinya dipaksa untuk menikah dini.

Diceritakan, sang ayah mengalami kelumpuhan hingga beban keluarga harus ditanggung oleh sang ibu.

Rasminah yang saat itu merupakan kembang desa pun akhirnya dinikahkan.

Baca juga: Cerita Kembang Desa Nikah Usia 13, 15, 17 Tahun, Punya 3 Mantan Suami, Bahagia di Pernikahan ke 4

Namun, pernikahan pertamanya itu tidak berbuah manis.

Pasalnya sang suami pergi meninggalkannya tanpa alasan yang jelas saat pernikahannya baru menginjak usia satu tahun.

Adapun dari pernikahan pertamanya itu, Rasminah dikaruniai satu orang anak.

Saat dirinya menginjak usia 15 tahun, ia kembali dinikahkan oleh orang tuanya.

Sayangnya kejadian yang sama kembali terulang, di mana sang suami pergi meninggalkannya begitu saja.

Dari pernikahan keduanya itu, Rasminah juga dikaruniai satu orang anak.

Berkaca dari dua pernikahannya tersebut, Rasminah mengaku mengalami trauma yang amat berat.

Bukan tanpa alasan, pada usia yang seharusnya disibukkan dengan belajar, Rasminah memiliki tanggung jawab untuk mengurus dua buah hatinya.

Kendati begitu, orang tua Rasminah kembali memaksanya untuk menikah.

Cerita kembang desa nikah di usia 13, 15, 17 tahun, kini punya 3 mantan suami, dan baru bahagia pada pernikahan ke 4.
Cerita kembang desa nikah di usia 13, 15, 17 tahun, kini punya 3 mantan suami, dan baru bahagia pada pernikahan ke 4. (handover)

Pada pernikahan ketiganya tersebut, Rasminah dipaksa untuk menikah dengan seorang kakek kaya raya. Padahal saat itu ia baru berusia 17 tahun.

Ia menceritakan, walau tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun apa yang ia rasakan lebih seperti menjadi pembantu dibanding seorang istri.

Berbagai pekerjaan berat mulai dari mengurus suami yang sakit-sakitan, mertua, nenek, sawah, dan lain sebagainya harus ia lakukan sendiri.

Di samping itu, peristiwa kurang menguntungkan juga dialami Rasminah saat dirinya kehilangan kaki sebelah kanannya karena semburan ular saat bekerja di sawah.

Sejak saat itu, ia harus melakukan beraktivitas berat dengan hanya dibantu sebuah tongkat untuk tetap bisa berjalan.

"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.

Hingga pada usianya yang ke 26 tahun, Rasminah merasakan kebahagiaan menjadi seorang istri.

Ia menikah untuk kali keempat tanpa adanya paksaan dan atas keinginannya sendiri.

Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami.

"Total anak saya ada 5, dari suami pertama 1 anak, suami kedua 1 anak, suami ketiga 1 anak, dan suami keempat 2 anak. Semua anak saya yang urus, suami saya sebelumnya tidak tahu kemana, ninggalin begitu saja," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Rasminah, Korban Nikah Dini, Dipaksa dengan Kakek-kakek, Sudah 4 Kali Nikah, Ditinggal Suami,,

(TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved