Fasilitas di Kendari Wisata Water Sport Tak Terawat, Kursi Rusak, Tegel Copot, Bak Sampah Raib
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/3/2021) kursi yang terbuat dari besi tampak rusak, sebab sisa rangka, tak bisa digunakan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah fasilitas di lokasi wisata Kendari Water Sport di Jl Ir H Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak tak terawat.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/3/2021) kursi yang terbuat dari besi tampak rusak, sebab sisa rangka, tak bisa digunakan.
Bukan hanya itu, beberapa tempat sampah hanya menyisakan tiang penyangga, baknya raib.
Tersisa hanya dua bak sampah kayu di areal lokasi wisata ini.
Baca juga: Parkir Liar di Pasar Pelelangan Ikan Kendari, Picu Kemacetan, Dimanfaatkan Oknum Pungut Keuntungan
Baca juga: Jalan ke Pelabuhan Nusantara Kendari Rusak Berlubang, Jadi Pemicu Macet, Butuh Perbaikan Segera
Baca juga: Belasan Anggota DPRD Kendari Jalani Vaksinasi Covid-19, Subhan hingga Razak Alami Perasaan Berbeda
Sekilas Kendari Water Sport yang dibangun sejak akhir 2015 terlihat bersih, namun di bagian samping, tepat di bawah pohon mangrove, tumpukan sampah belum terangkut.
Selain itu, lantai keramik tidak terawat, beberapa tegel copot dan pecah di sisi yang lain.

Lokasi wisata Kendari Water Sport ini dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra.
Hingga saat ini awak TribunnewsSultra.com, belum berhasil mengkonfirmasi pengelola, sebab tak ada penjagaan di tempat itu.
Awalnya Kendari Water Sport dibangun akhir 2015 dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sekira Rp3 miliar.
Anggaran Dikorupsi
Tempat ini untuk menunjang sarana pariwisata bahari di kawasan Teluk Kendari.
Baca juga: Berikut Informasi dan Tatacara Pendaftaran di Kampus IAIN Kendari
Baca juga: 7 Fakta Tentang Masjid Pink Haji Latjinta Hidayatullah Kendari
Baca juga: Lahan Persawahan di Kendari Makin Menyempit, DPRD Kota Minta Perbaikan Data
Dalam perjalanannya proyek pembangunan, Kendari Water Spot terjadi skandal korupsi.
Pada November 2016 silam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra, Zainal Koedoes.
Selain itu ada nama Direktur PT Wulandari Perkasa, Andi Natsir, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Aswad Laembo.
Bahwa akibat korupsi ini, kerugian negara dalam pembangunan pekerjan water sport mencapai Rp300 juta.
Mereka dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)