Fakta Mengejutkan Pembunuh Berantai di Bogor; Benci Perempuan Konsumsi Narkoba dan Memuaskan Nafsu

Karena kekejamnya, kepolisian sampai melabeli Rian dengan sebutan pembunuh berantai.

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Mayat janda muda dan siswi SMA dilipat dalam tas gunung, dibunuh usai kencan dengan pembunuh berantai Bogor. 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatnya, Rian terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat dijerat pasal berlapis.

Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP. (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM DENGAN JUDUL "Bunuh 2 Teman Kencan dalam 2 Pekan, Rian: Saya Benci Perempuan",)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved