DPRD Geram ke Pemkot Kendari, Gegara Sampah Menggunung di Pasar Pelelangan Ikan
Bagaimana tidak, sampah dibiarkan menggunung di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) geram ke pemerintah kota (Pemkot).
Bagaimana tidak, sampah dibiarkan menggunung di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu dalam kunjungannya pada januari lalu menyebut sampah tersebut terlihat sudah bertahun-tahun tak diangkut.
Sampah dari barang-barang bekas, ditambah lagi bau busuk akibat banyaknya ikan mati yang berserakan di sekitaran pelabuhan membuat kondisi menjadi kumuh.
Baca juga: Pedagang Sebut Pungutan Liar Marak di Pasar Pelelangan Ikan Kendari, Sewa Lapak hingga Puluhan Juta
Baca juga: Lahan Persawahan di Kendari Makin Menyempit, DPRD Kota Minta Perbaikan Data
Baca juga: Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Depan Kantor Wali Kota Kendari Disorot DPRD, Pemkot Tak Punya Solusi
“Setelah rapat dengar pendapat (RDP) ini sudah kita dapat titik terang, besok segera dinas Pekerjaan Umum (PU) Kendari menuntaskan ini,” katanya di Kendari, Jumat (12/3/2021)
Menurut dia, hal adalah respon dari wakil rakyat setelah ada aduan dari masyarakat, soal banyaknya sampah di Pasar Pelelangan Sodoha.
“Jadi kita sudah selesaikan bersama Kadis PU, besok pagi sudah selesai tidak ada lagi sampah-sampah itu," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati menyebut sampah di TPI itu bukan tanggungjawab mereka.
"Tetapi bagian tanggungjawab Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kendari," katanya saat mengikuti RDP.
Hal senada diungkapkan Andi Sulolipu bahwa di dalam Pasar Pelelangan Sodoha merupakan kewenangan dinas perikanan.
"Memang di dalam masih tanggungjawab dinas perikanan kota," katanya.
Sebelumnya, Senin (18/1/2021) anggota komisi II meninjau kondisi Pasar Pelelangan Sodoha yang dianggap tidak layak.
Karena banyaknya tumpukan sampah hingga di sepanjang dermaga, dan ditambah lagi aroma tidak sedap.
Dugaan Pungutan Liar
Bukan hanya itu, pedagang di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, mengeluhkan pungutan liar di pasar itu.
Keluhan itu diungkap dalam RDP di DPRD Kendari Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/3/2021).
Ketua Aliansi Pedagang dan Nelayan Kendari, Robi menyebut terjadi jual beli lapak ilegal di pasar tersebut.
Praktik culas itu diduga dilakukan oleh oknum pengelola Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari.
"Banyak pedagang dipungut biaya sewa mulai Rp300 ribu hingga puluhan juta rupiah, belum lagi yang di trotoar dan bahu jalan," kata Robi.
Baca juga: DPRD Kendari Soroti Parkir Liar di Kawasan Tugu Religi Sultra, Rajab Jinik: Merusak Wajah Kota
Baca juga: Disoroti DPRD Kendari, Pemkot Klaim 12 Ribu Penerima Banpres UMKM Benar, Tapi Tak Mau Cek Lapangan
Baca juga: Pasar Sentral di Kendari Seperti Pasar Hantu, Bikin Pedagang Merugi, Nyaris Tak Ada Pembeli
Bukan hanya uang sewa lapak, para pedagang mesti membayar iuran perhari sebanyak Rp5 ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) tak menampik masalah itu, tapi pihaknya berdalih tidak mengetahui mendalam pungutan tersebut.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kendari Rusdin Jaya, mengakui ada oknum yang terlibat.
"Kalau soal adanya oknum memang ada, tapi kami belum tahu dengan jelas terkait permasalahan ini," Rusdin Jaya.
Kepala UPTD TPI Sodoha, Matrah menyebut ada kesepakatan yang terjalin antara pedagang dan oknum tersebut.
Sehingga dirinya membantah melakukan pungutan di luar peraturan daerah (perda).(*)
(Laporan wartawan TrubunnewsSultra, Muhammad Israjab)