Aplikasi Ini Diblacklist Kemendikbud, Tak Bisa Diakses Menggunakan Kuota Internet yang Dibagikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan kuota internet.
Dengan alasan tersebut, meski besaran kuotanya berkurang, Nadiem Makarim memutuskan bantuan kuota gratis dapat digunakan untuk mengakses YouTube.
Baca juga: Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku
Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Kakek Kua yang Hilang di Hutan Tamboli Kolaka Belum Ditemukan
Baca juga: Aneh, Siswa SMP Pingsan Dalam Karung Putih Setelah 2 Hari Hilang di Kolaka, Muncul Tanpa Alas Kaki
Besaran kuota internet
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Ada empat kategori kuota internet yang disalurkan, yaitu:
Peserta didik jenjang PAUD : 7 GB per bulan
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah : 10 GB per bulan
Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah : 12 GB per bulan
Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan
Sebagai catatan, kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Ada pengecualian penerima
Dikutip dari laman resminya, Kemendikbud menyebut semua penerima bantuan kuota internet tahun lalu dan nomornya aktif, otomatis akan menerima bantuan pada Maret 2021.
Kemendikbud membuat pengecualian bagi penerima yang pernah mendapat bantuan tahun lalu, tetapi tidak menggunakan kuota internet sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB.
Penerima yang tidak menggunakan kuota internet tersebut, tidak akan menerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud lagi.
Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Taruna dan Taruni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Buruan Daftar Sekarang
Baca juga: Berpura-Pura Beli Rokok, Seorang Pemuda di Kendari Curi Handphone Pemilik Kios
Selain itu, bagi penerima yang nomornya berubah atau belum menerima kuota internet, harus melapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021, agar bisa mendapatkan kembali bantuan kuota internet.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman berikut :
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)
http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com, dengan judul Laman dan Aplikasi yang Tak Bisa Diakses Kuota Internet Kemendikbud