Wabup Konawe Sidak ke Perusahaan Sawit, Sebut PT TPM Beri Lapangan Kerja, Bicara Dana Hibah dan CSR

Gusli menyebut perusahaan kelapa sawit ini berkontribusi untuk mengurangi angka pengangguran, sebab memberikan lapangan kerja bagi warganya.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat melakukan sidak di pabrik PT Tani Prima Makmur (TPM) didampingi Kepala Dinas Perindag, Koperasi dan UMKM Konawe, Jahiuddin, dan Manager Legal PT TPM, Firman Haris Ginting, Rabu (10/3/2021). 

"Membantu pendidikannya, kesehatannya, ekonomi, semua sektor," ujar mantan Ketua DPRD Konawe ini.

Gusli memastikan bakal mendukung penuh investasi yang masuk di Konawe.

Baca juga: Inovasi KSK-GTS di Kabupaten Konawe, Demi Konawe Gemilang

Baca juga: Bupati Konawe Lantik 8 Camat Baru, Kery Mau Sidak Setiap Saat: Gas Pol Emban Tugas

Baca juga: Lima Personel Polres Konawe Dapat Penghargaan, Diimbau Hindari Narkoba dan Tempat Hiburan

Bahkan dalam pengurusan izin investasi, dirinya juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada investor.

Dukungan investasi itu juga tidak terlepas dari keinginan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang ingin menjadikan Kabupaten Konawe surga investasi.

"Pasti, pemerintah daerah itu selalu memberikan ruang untuk investasi dalam rangka mendukung visi misi Presiden Joko Widodo," kata Gusli.

Sempat Didemo

LIRA dan Projo Kabupaten Konawe menuding PT Tani Prima Makmur (TPM) mencemari lingkungan.

Tudingan itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rabu (3/3/2021).

Massa aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA dan Projo Konawe saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (3/3/2021).
Massa aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA dan Projo Konawe saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (3/3/2021). ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

"Pembangunan waduk yang dilakukan TPM ini menabrak undang-undang Nomor 37 Tahun 2014," ujar Seorang orator, Seriawan, di depan Kantor Anggota DPRD Konawe, Rabu (3/3/2021).

PT TPM diduga mencemari sungai dengan limbah minyak mentah kelapa sawit.

Legal Manager PT TPM, Firman Haris Ginting merasa tidak mencemari sungai seperti yang dituduhkan kedua LSM tersebut.

"Mengenai waduk itu beda dengan kolam limbah. Yang namanya waduk itu tidak ada pencemaran (lingkungan)," katanya

Waduk yang dibuat PT TPM hanya berfungsi untuk menampung air, bukan untuk membuang limbah minyak mentah kelapa sawit.

Bahkan, pihaknya tidak membendung waduk tersebut karena dilarang oleh pemerintah.

"Waduk itu sampai dunia kiamat tidak akan tercemar karena itu bukan kolam limbah," ujar Firman.(*)

(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved