Lelang Jabatan Pemkot

Pemkot Kendari Cari 5 Kepala Dinas, Lelang Jabatan Terbuka Bagi PNS se Sultra, Berikut Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencari pejabat untuk mengisi posisi 5 kepala dinas melalui proses lelang jabatan.

Editor: Laode Ari
Tribunnews.com
Ilustrasi lelang jabatan 

e. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari;

2. Persyaratan Umum 

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;

c. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada bulan Oktober 2021;

d. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana Strata satu (S-I);
e. Pangkat Minimal Pembina Gol. IV/a;

f. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jenjang jabatan fungsional madya selama 2 (dua) tahun;

g. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dengan membuat pakta integritas;

h. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

i. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

j. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari PPK atau atasan langsung;

k. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

l. Telah menyerahkan SPT Tahun terakhir, dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);

m. Pada saat melamar tidak berstatus sebagai tersangka dalam suatu perkara tindak pidana yang sedang dalam proses aparat yang berwenang dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;

n. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;

3. Persyaratan khusus:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved