Selasa, 28 April 2026

Batal Nikahi Pacarnya, Pria Banyumas Ini Dituntut Ganti Rugi hingga Rp 150 Juta

AS adalah warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Batal Nikahi Pacarnya, Pria Banyumas Ini Dituntut Ganti Rugi hingga Rp 150 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Seorang pria berinisial AS (32) dituntut ratusan juta gara-gara batal menikahi kekasihnya. 

Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved