Batal Nikahi Pacarnya, Pria Banyumas Ini Dituntut Ganti Rugi hingga Rp 150 Juta
AS adalah warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial AS (32) dituntut ratusan juta gara-gara batal menikahi kekasihnya.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada AS.
AS adalah warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31) asal Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Penumpang Histeris Lihat Kakek 80 Tahun Lompat dari Kapal: Coba Bunuh Diri karena Depresi
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Baca juga: Emak-emak Lempar Botol ke Mulut Kuda Nil, Animal Defenders: Pelaku Harus Diberi Efek Jera
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta. Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.
Pasalnya, rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.
Baca juga: Suruh Istri Tidur Duluan, Suami yang Seorang PNS Ini ternyata Gantung Diri di Loteng
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.