Sepeninggal Istri, Ayah 62 Tahun Tindih Anak Kandung 16 Tahun di Kolaka hingga Trauma Pulang Rumah
Sepeninggal istri yang meninggal dunia, sang ayah malah tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga trauma pulang ke rumah.
Editor:
Aqsa
pexels via Tribunnews
Sepeninggal istri yang meninggal dunia, sang ayah malah tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga trauma pulang ke rumah (foto ilustrasi).
Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," kata Ramon.
Sementara itu, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu.
Setidaknya, korban telah dicabuli sebanyak lima kali.
"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus. Kami sangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujar Ramon.(*)