Sepeninggal Istri, Ayah 62 Tahun Tindih Anak Kandung 16 Tahun di Kolaka hingga Trauma Pulang Rumah
Sepeninggal istri yang meninggal dunia, sang ayah malah tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga trauma pulang ke rumah.
Selanjutnya, sang anak didampingi tetangganya melaporkan aksi bejat KB ke Polsek Watubangga.
Petugas kepolisian lalu menangkap sang kakek di kediamannya Sabtu (6/3/2021) dinihari.
Usai ditangkap di kediamannya, pelaku sempat diamankan di Polsek Watubangga dan ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke PPA Reskrim Polres Kolaka.

Kakek Rudapaksa Anak
Kasus lainnya, seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Indonesia.
Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama dua tahun atas kasus serupa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku berinisial sebagai JM (60).
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," jelas Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.
Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.