Pria Ini Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Terhadap 2 Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur

Pria berinisial AC (23) itu diduga telah menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yakni SOV (12) dan ME (16).

Editor: Sugi Hartono
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian atas kasus pencabulan.

Pria berinisial AC (23) itu diduga telah menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yakni SOV (12) dan ME (16).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, peristiwa itu terjadi pada sekitar Maret-April 2019 silam.

Tepatnya kala itu pelaku belum menikahi kakak korban.

Baca juga: Ada Apa Perempuan Pakai Baju Hitam Berdiri di Perempatan Pasar Baru Kendari, Kirim Pesan Rudapaksa?

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan Tersangkut Tali, Diduga Korban Longsor Nganjuk 2017

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis

Kronologi kejadian

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.

Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut ME menggunakan tangan agar korban tidak berteriak.

Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Mirisnya, setelah ditelusuri adik ME yang berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.

Baca juga: Drama Korea River Where the Moon Rises Pamerkan Penampilan Na In Woo sebagai On Dal di Episode 7

Baca juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional atau International Womens Day, Ternyata Diusul Wanita Jerman

Mengetahui kejadian tersebut orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.

Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.

"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.

Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi",

(Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved