Fakta Kasus Mertua Tewas Diracun, Pelaku Mengaku Berniat Racuni Suami, Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita berinisial DA (45) yang meracuni mertuanya, NN (61) telah diamankan pihak kepolisian.

Editor: Sugi Hartono
Ist
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wanita berinisial DA (45) yang meracuni mertuanya, NN (61) telah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui, kasus menantu meracun mertua hingga tewas tengah menyita perhatian publik.

Adapun kasus ini terjadi di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Minggu (7/3/2021) kemarin.

Baca juga: Istri Minta Maaf setelah Ngaku Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bacok Selingkuhan hingga Tewas

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Menantu Racun Mertua Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Tersangka DA diamankan di Mapolres Tulung Selapan Ogan Komering Ilir
Tersangka DA diamankan di Mapolres Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (HAND OUT)

Berniat meracuni suami

Sementara, baru-baru ini beredar video yang berisikan pengakuan DA terkait tindakannya tersebut.

Dikatakan DA, ia sebenarnya berniat meracuni sang suami, AF alias Otong.

"Iya (mau racun) si Otong, karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Eko Suseno yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya, AF alias Otong.

Baca juga: Pria 39 Tahun Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Saksi: Sempat Makan Roti tapi Tak Habis

Baca juga: Kaesang Bongkar Perilaku Felicia Tissue Usai Putus hingga Sang Ibu Meliau Lau Murka ‘Colek’ Jokowi

Hanya saja, jelas Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.

"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya), tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," kata Eko Suseno.

Eko juga menyampaikan bahwa kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA tega meracuni mertuanya, NN menggunakan racun biawak.

Baca juga: Heboh Anak Sapi Berkepala Dua dan Bermata Empat Lahir di Probolinggo

Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Probable Covid-19, Tiga Warga Serahkan Diri ke Polisi

DA memasukkan racun biawak sebanyak 1 sendok makan ke masakan pindang salai yang selanjutnya disantap oleh mertuanya, NN hingga meninggal dunia dengan mulut berbusa.

Tidak hanya NN, tiga ekor kucing juga jadi korban dalam kejadian itu.

Perbuatan DA diduga dilatarbelakangi rasa kesal dan sakit hati karena sering bertengkar dengan mertuanya.

DA akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Tulung Selapan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mertua Tewas Diracun, Pelaku Mengaku Niatnya Meracun Suami",

(Kompas.com/Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved