Baru Kenal 2 Hari, Remaja Perkosa Gadis 17 Tahun, Modus Ajak Beli Makan Lalu Dibawa ke Semak-semak

Terjadi pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir, Jambi. Pelaku adalah pria berinisial RIS (19)

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Terjadi pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir, Jambi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir, Jambi.

Pelaku adalah pria berinisial RIS (19) sedangkan korban gadis berumur 17 tahun.

Polres Muarojambi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/3/21) pukul 9:00 WIB pagi ini.

Saat diketahui, korban yang masih berusia 17 tahun ini, merupakan warga Kabupaten Tanjungjabung Timur hendak mengahdiri acara pernikahan keluarganya yang berada di kawasan Kecamatan Kumpeh Ilir tersebut.

Baca juga: Ayah Kandung Belasan Kali Rudapaksa Anaknya hingga Hamil, Dilakukan saat Ibu Pergi Kerja Pagi-pagi

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas nya AKP Amradi menyampaikan.

Kejadian ini pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 lalu, sekira pukul 20:00 WIB, korban datang dari Tanjung Jabung timur untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan di Kecamatan Kumpeh Ilir pada tanggal 7 Maret nanti.

Baru dua hari pelaku dan korban berkenalan, korban diajak oleh pelaku membeli makanan ke arah Desa Londerang sampainya ditempat penyeberangan pompong korbanpun diajak pulang, pelaku membawa korban kesema-semak dan langsung membekap mulut korban.

"Saat itu juga korban tak berdaya lalu pelaku melancarkan aksinya hingga mengancam korban sambil mengatakan kau dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko, ucap pelaku,"berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Hampir 2 Minggu, Keluarga Malah Diteror Sosok Bertopeng

Tak sampai disitu, setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu memotret korban dalam keadaan telanjang dan diancam hal itu tidak dibicarakan pada keluarganya.

"Jika korban melakukan laporan, pelaku tak segan-segan menyebarkan luaskan foto korban di media sosial,"ujar AKP Amradi.

Pada hari berikutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban disuruh datang kerumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto yang di simpan HP nya.

Mengetahui hal itu, korbanpun datang sesampainya dirumah pelaku, korban langsung diancam agar melayaninya untuk bersetubuh, sambil mengancaman apabila korban bila tidak mau akan menyebarkan potonya ke modsos dan korban terpaksa melayaninya.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kumpeh Ilir melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut di PPA Polres Muarojambi.

"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar,"tutupnya.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Datangi Nikahan Keluarga di Muarojambi, Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved