Pria 52 Tahun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol Tembak Saya Saja
Seorang pria berinisial I (52) di Pinrang Sulsel nekat berkali-kali mencabuli anak tetangganya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kakek Darmo Umur 80 Tahun, Keliling Jakarta Tawarkan Jasa Timbangan Badan sejak 1992
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinsial I (52) di salah satu kampung yang ada di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (04/03/2021).
Ia menuturkan, dirinya tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang ke korban.
"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin. (Tribun-timur.com/Nining Angraeni)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Cabuli Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Pinrang Minta Ditembak, "Kenapa Saya Begini Tuhan"