Pelaku Penusukan Selebgram Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku penusukan terhadap selebgram Makassar Ari Pratama hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-ilustrasi-penusukan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku penusukan terhadap selebgram Makassar Ari Pratama hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, pelaku yang merupakan mahasiswi berinisial AS disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Selebgram Makassar Tewas Ditikam Pacar, Mahasiswi Murka Digauli Pelaku, Sempat Lari Tanpa Busana
Mengenai dugaan niat membunuh pelaku terhadap Ari, Supriady mengaku masih dalam pendalaman penyidik.
"Sementara didalami (apakah niat membunuh) tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah (ada niat) tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujar Supriady saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Jumat (5/3/2021) sore.
Supriady menerangkan, AS menusuk sekujur tubuh Ari hingga puluhan kali dengan menggunakan pisau dapur.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Indonesia Sabtu, 6 Maret 2021: Kendari akan Diguyur Hujan Berintensitas Ringan
Hal ini membuat korban kehabisan darah sebelum sampai di rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
"Sebagian di wilayah dada. Kalau tusukan ada puluhan sampai memang korban kehabisan darah pada saat minta tolong di resepsionis," ungkap Supriady.
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Perampok Bersenjata di Riau: 2 Tersangka Lain Masih Diburu
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki tanpa identitas ditemukan tewas penuh luka di salah satu wisma di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Jumat (5/3/2021) subuh.
Penemuan mayat ini sempat menghebohkan warga sekitar.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan pria yang ditemukan tewas tersebut diduga dibunuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi yang Bunuh Selebgram Makassar Ari Pratama Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara",
(Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)