OJK Blokir Snack Video, Imbau Perhatikan 4 Hal Ini Saat Gunakan Aplikasi Berbasis Money Game

Snack Video masuk dalam kategori aplikasi ilegal. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tangkapan Layar
Snack Video Ilegal 

Diketahui, poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai. 

Sedangkan untuk aplikasi TikTok Cash menawarkan investasi bodong. 

Adapun cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. 

Setelah itu, mereka menscreenshot hasilnya, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. 

Disebutkan bila pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sehingga bisa meraup untung dari platform tersebut.

Empat hal yang harus diperhatikan saat menggunakan aplikasi

Maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau kepada calon pengguna agar memperhatikan empat hal. 

Pertama pengguna harus memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kedua, pengguna memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Ketiga, pengguna memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Keempat, pengguna harus menggunakan akal sehatnya atas kewajaran imbal hasil/ keuntungan/ bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. 

"Saat sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," jelasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved