2 Sekretaris Kena Pelecehan Seksual oleh Bos yang Ngaku Bisa Meramal: Pelaku Adik Pemilik Perusahaan

Peristiwa itu terjadi di sebuah perusaahaan daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Editor: Ifa Nabila
Warta Kota
ILUSTRASI pelecehan seksual. Dua orang wanita yang bekerja sebagai sekretaris menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua orang wanita yang bekerja sebagai sekretaris menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah perusaahaan daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku.

Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: 2 Karyawati di Ancol Dilecehkan Bos: Dilakukan saat Kami Kerja, Setiap Kali Ada Kesempatan

"Tersangka telah kami amankan dengan inisial JH (47) yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu perusahaan permodalan," kata Nasriadi.

"Dan dia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," sambungnya.

Kasus ini berawal dari laporan kedua korban, yakni DF (25) dan EFS (23), yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya.

DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut. Nasriadi menjelaskan, awalnya pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai peramal.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi. Kata Nasriadi, pelaku memaksa menyentuh bagian tubuh korban.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemuda hingga Babak Belur gegara Klakson Kencang, Korban Ngaku Salah Sasaran

"DF dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.

Hal yang sama juga dilakukan JH terhadap EFS. Berdasarkan pengakuan korban, mereka tidak berani melawan karena pelaku memiliki senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," ujarnya.

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved