2 Karyawati di Ancol Dilecehkan Bos: Dilakukan saat Kami Kerja, Setiap Kali Ada Kesempatan

Tindakan itu dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta

Editor: Ifa Nabila
securitymagazine.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Dugaan kasus pelecehan seksual menimpa dua orang karyawati berinisial DF dan EFS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dugaan kasus pelecehan seksual menimpa dua orang karyawati berinisial DF dan EFS.

Keduanya dilecehkan secara seksual oleh bos mereka, JH.

Tindakan itu dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: PSK Umur 21 Tahun Layani Tamu dalam Kondisi Hamil: Mereka Pengin Sekali Sama Orang Hamil Kayak Saya

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemuda hingga Babak Belur gegara Klakson Kencang, Korban Ngaku Salah Sasaran

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Disitulah terjadi, hampir setiap hari. Begitu ada kesempatan oleh bos mereka, itu dilakukan. Jadi kesempatan saja.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Baca juga: Kakek Aniaya Pekerja Bangunan hingga Tewas, Emosi saat Korban Tanya di Mana Kunci Motornya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved