Sempat Damai di Kantor Polisi, Sampai Rumah Suami Tampar Istri hingga Sabet Pedang ke Kaki Korban

Terjadi penganiayaan di Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Terjadi penganiayaan di Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi penganiayaan di Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelakunya adalah suami berinisial J, dan korban adalah istrinya NA (41).

Aksi penganiayaan sadis itu dilatarbelakangi perasaan cemburu suami.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami Tebas Kaki Istri Pakai Katana hingga Korban Berlindung ke Kolong Rumah

Baca juga: Kisah Pasangan Kembar Menikah Bersamaan: Kenal dari Kembaran hingga Pernah Tertukar saat Pacaran

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bermula dari pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran.

"Keduanya sempat didamaikan di Polsek Kertak Hanyar," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amin Hidayat, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.40 wita.

Namun ternyata percikan api amarah masih menyelimuti hati pelaku. Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.

"Pelaku menampar wajah korban kurang lebih tiga kali dan kemudian sempat mencekik leher korban," tuturnya.

Masih tak puas, pelaku mengayunkan katana yang dibawanya dari dalam rumah.

Baca juga: Awalnya Lerai Tawuran, Polisi Malah Aniaya Warga gara-gara Wajahnya Kena Lemparan Batu

Mata tajam katana mengenai kaki kiri korban hingga robek. Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah.

"Korban sempat lari ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari dalam, lalu keluar dari pintu belakang sambil merangkak di bawah kolong rumah korban dan korban langsung di tolong warga setempat," ungkapnya.

Korban, lanjut Kapolsek, dilarikan warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan perawatan sekaligus visum.

Selanjutnya, korban melalui kerabatnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mengetahui keberadaan pelaku dan menciduknya yang tengah tidur di Jalan A Yani Km 13, Gambut, Kabupaten Banjar," ujar Amin.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Suami Penebas Istri Pakai katana Dibekuk Polisi di Gambut Kabupaten Banjar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved