ICW : Pengharggaan Antikorupsi Kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Harus Dicabut

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, penghargaan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur S

Editor: Risno Mawandili
hand over
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

KPK menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat menggunakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 1 dan pasal 12 B, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto selaku pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda. (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM BERJUDUL "Icw Nilai Penghargaan Antikorupsi Yang Diterima Gubernur Sulsel Harus Dicabut”)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved