KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
TERUNGKAP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berkali-kali Terima Fee Proyek dari Kontraktor
Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar.
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
3. Kronologis Tangkap Tangan
• Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
• Pukul 20.24 Wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
• Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
• Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
• Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
• Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
• Pada sekitar pukul 02.00 wita, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
4. Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
7. Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
a. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
b. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.
c. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rincian Fee Proyek Didapat Nurdin Abdullah dari Kontraktor Sejak 2020, Bulan Ini Diduga Sudah 2 Kali