Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Sosoknya Ditakuti Para Koruptor

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Editor: Ifa Nabila
Dokumentasi/Biro Humas KPK via Kompas.com
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Jabatan terakhir yang diduduki Artidjo Alkostar adalah Dewan Pengawas KPK.

Sosoknya disebut-sebut ditakuti oleh para koruptor.

Adapun kabar duka itu dibagikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Terakhir Jabat Anggota Dewan Pengawas KPK

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna Lillah Wainna Ilahi raji'un. Allahumma ighfir lahu," ujar Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021) ini.

Baca juga: ‘Demi Allah, Demi Allah’, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka KPK Ngaku Tak Tahu Fee Proyek

Artidjo Alkostar saat ini juga merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA.

Artidjo disebut sering memberi "hadiah" berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Mereka yang menerima "hadiah" itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Baca juga: DETIK-DETIK KPK OTT Gubernur Sulsel, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar Diserahkan di Tengah Jalan

Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.

Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.

Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri.

Satu alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved