KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
‘Demi Allah, Demi Allah’, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka KPK Ngaku Tak Tahu Fee Proyek
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tak tahu menahu transaksi fee proyek yang dilakukan anak buahnya.
Nurdin Abdullah lalu menyampaikan kepada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung Sucipto.
"Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," tuturnya.
Berlanjut ke akhir Februari 2021, Edy Rahmat menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Firli.
Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat pada Jumat (26/2/2021).
Pada hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) di Sulsel.
KPK mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda, di antaranya Agung Sucipto, Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah.
Pada OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp 2 miliar dalam koper dari rumah dinas Edy Rahmat.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung Sucipto berstatus tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 'Sudah dan Akan Terima Lagi Suap Miliaran, Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah'