Aturan Vaksinasi Mandiri Disahkan, Begini Bedanya dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Aturan vaksinnasi mandiri disahkan, dibedakan dengan vaksinasi program pemerintah. Vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
ilustrasi vaksinasi lansia 

Pada Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan, beban anggaran Vaksinasi Gotong Royong diserahkan pada badan hukum dan atau badan usaha.

4. Distribusi

Pendistribusian Vaksinasi Program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Aturan itu termuat pada Pasal 16 Ayat 1.

Sedangkan pada Pasal 19 Ayat 1 mengatur, pendistribusian Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

5. Pelaksanaan

Pada bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Fasyankes untuk Vaksinasi Gotong Royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program, sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 Ayat 2.

Lebih lanjut, Vaksinasi Gotong Royong dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta. (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM BERJUDUL "Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved