UMKM

Turunan UU Cipta Kerja PP Nomor 7 Tahun 2021, Beri Kemudahan Ini Bagi Pelaku UMK

Salah satu terobosan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

TRIBUN BALI/MEIKA PESTARIA TUMANGGOR
Ilustrasi Pelaku UMK 

Dengan adanya aturan baru ini, UMKM tidak lagi dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Karena pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)

3. Cara Mengurus Perizinan

Perbedaan juga terdapat pada cara pengurusan perizinan.

Jika sebelumnya pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring, setelah ada PP dapat dilakukan daring maupun luring.

Bagi pelaku UMKM yang tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, maka akan dibantu pendaftaran perizinan berusahanya oleh dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/ kantor desa. (Pasal 40)

4. Perpanjangan Izin Berusaha

Jika sebelumnya izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu, maka dengan hadirnya PP menjadi berbeda.

Sertifikasi standar dan/ atau izin usaha berlaku selam kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)

5. Pembinaan dan Pendampingan

Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.

Tapi, setelah aturan ini ada pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/ atau izin UMK. (Pasal 45) (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved