Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan ( DPRD Konkep), Imanuddin, harusnya masih mendekam dalam penjara.

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut harusnya masih mendekam di dalam penjara.

Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Legislator Kendari dari PDI Perjuangan Terima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Baca juga: Gubernur Sultra Akan Melantik Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Butur, Koltim, Konkep 26 Februari 2021

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto, dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Rutan Unahaa tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kota Kendari.

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

“Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu,” kata Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

RUTAN UNAAHA - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto, saat ditemui di ruang kerjanya, di Desa Lolonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2021).
RUTAN UNAAHA - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto, saat ditemui di ruang kerjanya, di Desa Lolonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2021). (TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada TribunewsSultra.com.

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkan petunjuk surat itu, Kepala Rutan Unaaha mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

“Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya,” jelasnya.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok tengah makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi)
Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok tengah makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi) (sundayexpress.co.ls)

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved