Ramadan 2021
Bagaimana Hukumnya Jika Belum Melunasi Utang Puasa Ramadan Sebelumnya?
Bagaimana hukumnya apabila berpuasa Ramadhan namun masih memiliki utang puasa pada Ramadhan sebelumnya?
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramadhan 1441 H atau 2021 akan segera datang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Hal ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak persiapan yang dilakukan umat muslim.
Termasuk dengan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.
Seperti diketahui, terdapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun harus menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Kewajiban ini pun memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya apabila berpuasa Ramadhan namun masih memiliki utang puasa pada Ramadhan sebelumnya?
Baca juga: Masih Ada Utang Puasa? Inilah Daftar Makanan Sahur yang Bikin Kenyang Lebih Lama
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut Ini
Untuk menjawabnya, berikut penjelasan dari Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Disampaikan, tidak ada masalah apabila seseorang berpuasa padahal masih memiliki utang pada Ramadhan sebelumnya.
Dicontohkan oleh Wahid Ahmadi, misalnya ada seseorang yang belum sempat membayar utang puasanya.
Baik karena lupa atau malas, ataupun karena ada halangan lain, seperti harus menyusui sepanjang tahun.
"Selalu ada masalah untuk membayar, nah tapi dia puasa pada Ramadan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah," ujarnya sebagaimana dikutip dari tayangan Tanya Ustaz pada YouTube Tribunnews.com.
Adapun ia menambahkan, utang puasa akan tetap ada sampai kapanpun.
Oleh karenanya, lanjut Wahid, seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk utang pada dua Ramadhan sebelumnya.
"Itu enggak ada masalah. Itu secara fiqih," sambungnya.
Kendati demikian, sikap tersebut dianggap kurang baik secara etika.
Dijelaskan, pahala puasa Ramadhan seseorang akan menjadi tidak sempurna apabila utang puasa sebelumnya belum dibayar.
Dengan catatan, kondisi itu disebabkan oleh rasa malas untuk melunasinya.
"ahalanya jadi tidak sempurna kalau dia belum bayar puasa sebelumnya, itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan. Ya mengurangi pahala puasa," kata Wahid Ahmadi.
"Tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah," pungkasnya.
Simak penjelasan selengkapnya pada video berikut ini
(TribunnewsSultra.com)