Ramadan 2021

Bagaimana Hukumnya Jika Belum Melunasi Utang Puasa Ramadan Sebelumnya?

Bagaimana hukumnya apabila berpuasa Ramadhan namun masih memiliki utang puasa pada Ramadhan sebelumnya?

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI puasa 

"Itu enggak ada masalah. Itu secara fiqih," sambungnya.

Kendati demikian, sikap tersebut dianggap kurang baik secara etika.

Dijelaskan, pahala puasa Ramadhan seseorang akan menjadi tidak sempurna apabila utang puasa sebelumnya belum dibayar.

Dengan catatan, kondisi itu disebabkan oleh rasa malas untuk melunasinya.

"ahalanya jadi tidak sempurna kalau dia belum bayar puasa sebelumnya, itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan. Ya mengurangi pahala puasa," kata Wahid Ahmadi.

"Tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah," pungkasnya.

Simak penjelasan selengkapnya pada video berikut ini

(TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved