Penyandera Anak di Bawah Umur Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Disebut Pernah Cabuli Korban
Penyandera anak di bawah umur di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dikabarkan tewas setelah ditembak polisi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyandera anak di bawah umur di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dikabarkan tewas setelah ditembak polisi.
Diwartakan Kompas.com, pelaku berinisial SY (46) disergap saat polisi berusaha membebaskan korban MU (15), Minggu (21/2/2021).
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan mengatakan, SY ditembak karena tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan oleh polisi yang akan menyergapnya.
Baca juga: Pasar Sentral di Kendari Seperti Pasar Hantu, Bikin Pedagang Merugi, Nyaris Tak Ada Pembeli
"Setelah tiga kali tembakan peringatan tak di hiraukan tersangka, maka dilakukan penembakan ke arah laki tersangka tapi tersangka tetap membalas menembak dan akhirnya tersangka jatuh kena tembak arah badan," ungkap AKBP Afri Darmawan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (22/2/2021) sore.
Sebelum meninggal, pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Saat diberikan pertolongan ke Rumah Sakit Pembelah Batung Amuntai, tersangka meninggal dunia," tutur Arif.

Baca juga: Gara-gara Pelorotkan Celana Temannya, Darsan Dibunuh Teman yang Merasa Dipermalukan
Pelaku dan polisi terlibat baku tembak
Sebelum ditembak mati, pelaku dan polisi sempat terlibat aksi baku tembak.
Pelaku ternyata memiliki dua senjata api rakitan jenis pistol dan senapan laras panjang.
"Anggota Satreskrim berusaha negosiasi agar korban dilepas, tapi tersangka malah menembakan pistol, spontan anggota memberikan tembakan peringatan," tegasnya.
Baca juga: Lapas Diduga Jadi Sarang Pengendali Narkoba, Mahasiswa Minta Kalapas Klas IIA Kendari Dicopot
Polisi ungkap pelaku sempat cabuli korban
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan mengungkapkan, SY kerap melakukan perbuatan kasar terhadap MU.
"Tersangka SY pernah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan korban," ujar Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan saat konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Setelah dilaporkan oleh orangtua MU, SY sempat lari ke daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, diduga karena rindu dengan MU, SY kembali lagi ke HSU untuk bertemu korban.
"Tersangka SY sempat masuk dalam DPO sesuai pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Mati Penyandera Anak di Hulu Sungai Utara Kalsel" dan "Penyandera Anak yang Ditembak Mati di Kalsel Pernah Cabuli Korban",
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)