Awal 2021, Polres Konawe Tangani 9 Kasus Asusila Anak dan KDRT

Memasuki  2021, Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menangani sembilan kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA)

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
Kasat Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, Husni Abda, saat ditemui diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Polres Konawe, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Memasuki  2021, Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menangani sembilan kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Tahun 2021, jumlah tindak pidana (JPT) yang diadukan sebanyak sembilan perkara. Beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejakasaan atau tahap dua" kata Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Sementara tujuh kasus yang sudah dilaporkan, saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Dari sejumlah kasus yang diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres, didominasi kasus asusila.

Baca juga: Modus Buka Perpustakaan dengan WiFi, Guru Privat Cabuli 4 Bocah Laki-laki selama Setahun

Baca juga: Penyandera Anak di Bawah Umur Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Disebut Pernah Cabuli Korban

Baca juga: Kepala Sekolah Selingkuh dengan Stafnya yang Sudah Bersuami, Akhirnya Tewas Dikeroyok Warga

Begitu pula untuk kasus perzinahan dan KDRT yang juga marak terjadi di Konawe.

“Untuk kasus Asusila mendominasi hingga sebanyak 70 persen,” ujarnya.

Selain itu, di 2020 sebanyak 31 kasus  ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Konawe.

Dari laporan  tindak kejahatan itu, 18 kasus diantaranya dalam tahap penyelesaian dan 13 kasus lainnya dalam tahap sidik.

Sedangkan untuk kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Konawe hingga saat ini, kata Husni, pihaknya belum ada laporan dari masyarakat.

Selain itu, Husni berharap kasus asusila dengan korbannya anak dibawah umur tidak terjadi lagi.

Begitu pula kejahatan lain yang korban wanita.

Ayah Setubuhi Anak Kandung

Satu diantara kasus tindak pidana yang ditangani pihak Polres Konawe pada 2020 ialah perlakuan tidak senonoh pria inisial Y (32) terhadap anak dibawah umur.

Pria yang berasal dari Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya itu yang masih berusia 12 Tahun.

Kasus tindak pidana PPA ini terkuak pada Januari 2021 lalu.

"Benar terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya." Kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda belum lama ini.

Kini, pelaku harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved