26 TKA China Masuk Lagi, Bukan Tujuan ke Morosi Konawe, Ini Penjelasan Imigrasi
Ke-26 pekerja asing itu tiba di Sultra menggunakan maskapai Garuda setelah terbang dari Jakarta pukul 11.00 WITA.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
4. Biaya ditanggung mandiri dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri kewajiban karantina
5. Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas.
6. WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
8. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan.
9. WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
10. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri.
11. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.(*)