26 TKA China Masuk Lagi, Bukan Tujuan ke Morosi Konawe, Ini Penjelasan Imigrasi
Ke-26 pekerja asing itu tiba di Sultra menggunakan maskapai Garuda setelah terbang dari Jakarta pukul 11.00 WITA.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
“Karena kedatangan mereka dari Jakarta melalui penerbangan domestik," katanya.
Barlian mengatakan, 26 TKA itu menggunakan visa 312 atau visa kerja sebagai tenaga ahli.
TKA ini juga memiliki Visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
”Biasanya TKA yang pakai Visa 312 sudah ahli di bidang masing-masing. Sedangkan jangka waktu tinggal mulai 1 bulan, 6 bulan dan satu tahun,” ujarnya.
Terkait penerapan protokol Covid-19 terhadap 26 TKA, yang tiba di Kendari bukan wewenang dari imigrasi.
“Bisa mungkin dipertanyakan pada Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) atau instansi terkait. Kami hanya terkait ijin tinggal saja,” jelasnya.
Syarat Masuk WNA
Pemeritah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai perjalanan WNA ke Indonesia, yang berlaku Selasa (9/2/2021).
Kebijakan baru itu berupa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021).
Dalam SE terbaru diatur pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Terdapat syarat lain bagi WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
2. Ikut tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
3. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina diakomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 Kementerian Kesehatan.