Jatuh Cinta di Penjara, 2 Residivis Curanmor Ini Menikah Lalu Mencuri Motor Berdua
Mereka adalah R alias Dibos (43), asal Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan S alias Ima (42), asal Pakis, Tuban.
"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia.
Keduanya juga berbagi peran saat beraksi, terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang.
Baca juga: Janda Umur 20 Tahun Nekat Jual Gadis ke Pria Hidung Belang: 7 Kali Dijual di 2 Hotel
Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.
"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.
Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.
Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia. (Kompas.com/Hamim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu di Penjara, Residivis Ini Menikah Lalu Mencuri Bersama-sama"