Janda Umur 20 Tahun Nekat Jual Gadis ke Pria Hidung Belang: 7 Kali Dijual di 2 Hotel
MIP diamankan Satreskrim Polres Palopo di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecantikan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/21) malam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial MIP (20) nekat melakukan bisnis prostitusi.
MIP merupakan seorang janda beranak dua di Palopo.
Kini ia harus meringku di sel tahanan Polres Palopo.
Baca juga: Nekat Apeli Selingkuhan yang Sudah Bersuami, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok Warga
Ia ditangkap atas perbuatannya, tega menjual seorang gadis bawah umur, G (14) kepada lelaki hidung belang.
MIP diamankan Satreskrim Polres Palopo di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecantikan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/21) malam.
Peristiwa pilu itu, pertama kali dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Palopo, (21/1) lalu. Itu setelah ia mengetahui bahwa anak gadisnya telah dijual kepada lelaki hidung belang inisial JT.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologinya terjadi di dua hotel.
Baca juga: Sedang Kumpulkan Gelas di Pinggir Kali, Warga Temukan Mayat Pria Pakai Jaket Ojol Ditemukan
"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo," kata Edy, Minggu (21/2).
Edy menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Juga Pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Serta Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Edy kepada tribunpalopo.com.
"Ada tiga pasal, tapi tergantung penyidik nanti mau kenakan pasal yang mana," imbuhnya. (Tribun-timur.com/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Janda Muda di Palopo Terancam 15 Tahun