Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosa, Ternyata Pernah Disetubuhi Beberapa Kali
MS warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap sepupu
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap fakta baru dalam penetapan tersangka terhadap gadis berinisial MS (15) yang membunuh pemerkosanya.
Kini penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
MS adalah warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria NB (48), yang tak lain adalah saudara sepupunya.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengatakan, tersangka MS memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Bunuh Kerabat yang Ingin Memerkosanya demi Bela Diri, Kini Malah Jadi Tersangka
Pernah disetubuhi Mei 2020
"Menurut keterangan tersangka (MS), kalau tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena pernah disetubuhi korban pada bulan Mei 2020," ungkap Andre kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) malam.
Andre menjelaskan, setiap kali ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka.
Korban hendak menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Baca juga: Tetangga Bunuh Ibu dan Anak Gadis, Sempat Rudapaksa sang Anak Sambil Pukul Kepala hingga Tewas
Korban kembali ingin setubuhi pelaku
Kemudian, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian). Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.
Namun, saat itu tersangka membawa sebilah pisau.
Pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.
"Saat bertemu, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Andre.
Beberapa saat kemudian, korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau.
"Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelasnya.
Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Baca juga: Ibu Bakar Diri Sambil Gendong Bayi hingga Tewaskan sang Anak, gara-gara Cekcok dengan Suami
Belakangan jenasah korban ditemukan di Hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS. Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud).
Saat itu korban memegang dua pasang sendal yaitu berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.
"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," kata dia.
Tersangka dan korban masih saudara sepupu
Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum di temukan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka pun dijerat Pasal 340 Subsider 338, Subsider 351(3) KUHP.
Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosanya, Pernah Dicabuli dan Hendak Dijadikan Istri Kedua"