Gadis 15 Tahun Bunuh Kerabat yang Ingin Memerkosanya demi Bela Diri, Kini Malah Jadi Tersangka
MS yang berasal dari Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka oleh polisi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis berinisial MS (15) mengalami nasib nahas setelah berusaha menyelamatkan diri dari tindak pemerkosaan.
MS yang berasal dari Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu karena pelaku diduga membunuh kerabat dekatnya sendiri yang diketahui seorang pria berinisial NB (48).
Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, saat dilakukan interogasi itu pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Remaja 15 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun alasan pelaku membunuh korban lantaran berusaha membela diri saat hendak di perkosa di dalam kawasan hutan Haikmeu ketika sedang mencari kayu.
"Pelakunya adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia, Rabu (17/2/2021).
Tidak dilakukan penahanan
Meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, Bahtera mengatakan saat ini polisi tidak melakukan penahanan dan belum menetapkan pasal kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Modus Ngaku Cinta hingga Menangis, Guru Rudapaksa Murid: Aku Tak Rela Kau dengan Orang Lain
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Terungkapnya kasus pembunuhan
Diceritakan Bahtera, kasus pembunuhan itu terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.
Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapatkan laporan penemuan jenazah korban di Hutan Haikmeu.
Mendapat laporan itu, pada keesokan harinya polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.