PN Palembang Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Langka 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus perdagangan satwa langka dijatuhi vonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.
Editor:
Sugi Hartono
Dok. BBKSDA Sumut
Seekor kucing kuwuk/babiat ri (Prionailurus bengalensis) diserahkan oleh seorang warga Desa Damuli Pekan/Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Rabu (8/1/2020).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa.
Saat sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai, Giofani merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa langka.
Bahkan ia sudah terkenal di kalangan komunitas pecinta satwa di Pulau Jawa.
Adapun bisnis tersebut sudah ia jalankan sejak 2017 lalu melalui laman Facebook dan Instagram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 4 Ekor Kucing Kuwuk di Facebook, Wanita Ini Divonis 2,6 Tahun Penjara",
(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Berita Terkait